A. VISI
SUNGAI RENGIT TENTRAM ( TENANG, TEDUH, RAPI, AMAN, dan MAKMUR)
Mewujudkan masyarakat yang Sejahtera dan bertaqwa atau Desa Sungai Rengit yang Maju dan Modern Tahun 2021
Motto Desa : Sungai Rengit Sejahtera
B. MISI
Untuk mencapai Visi tersebut dilaksanakan melalui Misi yaitu :
- Melakukan reformasi birokrasi dijajaran Aparatur Pemerintah Desa untuk meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan pelatihan dan penyuluhan terhadap Aparatur Pemerintah Desa.
- Menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih, transparansi, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhah khusus kepada UKM, wiraswastawan, dan petani yang berbasis pada potensi asli desa.
- Melaksanakan Program Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Mengelola asset desa yang ada untu kepentingan masyarakat.
- Meningkatkan pretasi olahraga dengan melakukan pembenahan dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
- Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga Desa Sungai Rengit menjadi desa yang lebih maju dan mandiri dengan menjalin kerjasama denga semua pihak.
- Melaksanakan dan Meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan.
Tujuan dan Sasaran
I. Tujuan :
- Meningkatkan pengetahuan SDM Aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa.
- Meningkatkan keterampilan SDM Aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa.
- Memperbaiki sikap dan Perilaku SDM Aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa.
- Mengoptimalkan penerapan peraturan Desa.
- Menerapkan standar pelayanan prima.
- Mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Asli Desa.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa.
- Mengoptimalkan sumbangan dari pihak ke tiga.
- Mengoptimalkan peran dan fungsi koperasi.
- Megoptimalkan peran dan fungsi UKM.
II.Sasaran :
- Meningkatnya pemahaman SDM Aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa 20 % setiap tahun.
- Meningkatnya keterampilan SDM Aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa 25 % setiap tahun.
- Membaiknya sikap dan perilaku SDM Aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa 20 % setiap tahun.
- Disusun dan ditetapkannya 2 (Dua) peraturan desa setiap tahun.
- Disusun dan ditetapkannya standar Operasional Prosedur pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatnya PAD 20 % setiap tahun.
- Meningkatnya pemanfaatan lahan masyarakat dan atau kebun Desa 20 % setiap tahun.
- Meningkatnya sumbangan dari pihak ketiga 40 % setiap tahun.
- Meningkatnya jumlah anggota dan omset koperasi.
- Meningkatnya peran masyarakat dalam pengelolaan UKM.
- Meningkatnya swadaya dan partisipasi masyarakat 40 % setiap tahun.
